Dunia Islam pada abad ke-7 sampai abad ke-13 di mana masa ini adalah masa keemasan. Ilmu pengetahuan dihargai seperti emas. Perpustakaan lebih berharga dari istana dan para ilmuwan lanyaknya pahlawan. Sehingga suatu kejayaan tidak diwariskan melainkan diperjuangkan, dengan semboyan semua orang lahir dengan ide keadilan.
Ayat dan kalimat Al-Qur’an bagaikan intan. Setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut yang lainnya. Tidak mustahil, bila kita mempersilahkan orang lain melihatnya, ia akan melihat lebih banyak ketimbang apa yang kita lihat dan kita pahami.
Ilmu hukum berbasis konsep ilmu Al-Qur’an dalam interkoneksitas adalah sebuah upaya untuk mewujudkan keadilan yang holistik serta berpedoman pada Al-Qur’an atau ilmu-ilmu Al-Qur’an dengan menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dan integritas dalam memahami dan menerapkan hukum sesuai ajaran Nabi juga sesuai Al-Qur’an, sehingga ada beberapa aspek yang penulis mengupayakan untuk dikembangkan.
Dengan pendekatan ini, tentu harapannya hukum dapat menjadi lebih adaptif, responsif, dan efektif dalam menjawab tantangan masyarakat yang kompleks dan dinamis serta terhindar dari hal-hal yang buruk dalam tubuh hukum itu sendiri dan menyimpang dari Al-Qur’an. Selamat membaca!
